News Harryt DaguHarryt Dagu Jumat, 07 Februari 2025 09:40:03

Truk ODOL Mesin Pembunuh di Jalanan, Penyedot Triliunan Tapi Kok Masih Lolos?

Truk ODOL Mesin Pembunuh di Jalanan, Penyedot Triliunan Tapi Kok Masih Lolos?
BPTJ Kemenhub

Penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali mengalami penundaan. Yaitu 2015, 2018, 2021 dan terakhir 2023

OtoHub.co - Selain merenggut nyawa akibat kecelakaan fatal, truk ODOL (Over Dimension Overload) juga menguras duit negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. 


Yaitu berdampak pada kerusakan Infrastruktur.


Menurut data Kementerian PUPR 2018, Rp 43 triliun per tahun dihabiskan untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat kendaraan ODOL.


Belum lagi dampak pencemaran udara hingga pemborosan BBM. Kendaraan ODOL mengonsumsi BBM lebih boros.


Bisa menyedot 17,7 juta kiloliter (KL) atau 27% dari total BBM nasional pada 2021. 


"Emisi gas buangnya juga melampaui batas standar, memperburuk kualitas udara kota besar," ungkap Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), lewat pesan tertulis (5/2/2025).


Ia melanjutkan, berdasarkan penelitian KPBB dan Masyarakat Peduli Air-MPA di 2021.


Sebanyak 60,13% armada angkutan air minum galon, yang menggunakan truk tronton di jalan raya Sukabumi Bogor memiliki MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton.


Serta dengan konfigurasi sumbu 1.22, JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) 21.000 kg. Memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg atau 123,95%. 


"Bahkan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg atau 134,57%; artinya semua armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) jenis ini melakukan pelanggaran ODOL," ungkap Puput, sapaan akrabnya.


Hal tersebut ditengarai oleh KPBB lantaran adanya pungutan liar.


"Pemilik barang kerap memanfaatkan ODOL demi menghemat biaya logistik, sementara pengemudi dan masyarakat menjadi korban," geram Puput.


Contoh kasus, AMDK yang diangkut dengan truk tronton wings-box (1.2.2.) yang memiliki JBI 21 ton. 


Fakta di lapangan menunjukkan jumlah berat 33,17 ton, dengan rincian bobot muatan 21,89 ton, bobot berat kendaraan 11,16 ton, dan bobot awak kendaraan 120 kg (2 orang).  


"Dengan demikian truk ini overload sebesar 12,17 ton (21,89 ton - 9,72 ton)," beber Puput merinci.


Ia memaparkan, fakta tarif sewa truk tronton wings-box SukabumiJakarta sebesar Rp 2.890.000/rit untuk mengangkut 9,72 ton (daya angkut sesuai JBI).


Jadi dapat dihitung bahwa ongkos angkut AMDK adalah Rp 297/L (KPBB-MPA, 2021).


"Namun ketika truk tersebut mengangkut muatan dengan bobot 21,89 ton, berarti si pemilik barang (pengusaha) menumpangkan 12,17 ton/rit muatannya secara gratis," kata pria yang berkantor di Skyline Building, Jln. MH Thamrin, Jakpus ini.


Padahal, Ia melanjutkan, pemilik AMDK tetap menagihkan ongkos angkut tersebut kepada konsumen AMDK sebesar 12.17 L @Rp 297 = Rp 3.617.852/rit (dugaan total pungutan liar oleh pemilik barang).


"Dan dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pemilik barang adalah Rp 483.075.048.733/tahun," bebernya mengkalkulasi.


PENEGAKAN HUKUM


Atas dasar itu, pihaknya menagih komitmen Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dalam melakukan penegakan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran ODOL.


Sebagai catatan, penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali mengalami penundaan. Yaitu 2015, 2018, 2021 dan terakhir 2023. 


"Sehingga tidak ada alasan untuk menunda lagi penegakkan hukum atas pelanggaran ODOL. Pembiaran oleh aparat/pejabat yang berwenang berdampak pada hilangnya nyawa adalah perbuatan pidana," paparnya lagi.


Ia juga meminta kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, serta berbagai stakeholder lainnya, jangan lagi mem-veto kebijakan Menteri Perhubungan dalam menerapkan Zero ODOL.

Related Article

Related Category