News Harryt DaguHarryt Dagu Sabtu, 15 Februari 2025 10:30:00

Toyota Janji Harga Mobil Tidak Bakal Naik, Efek Insentif Hybrid Makin Terasa

Toyota Janji Harga Mobil Tidak Bakal Naik, Efek Insentif Hybrid Makin Terasa
Harryt Dagu

Harga mobil hybrid Toyota bisa disunat Rp 10-13 juta on the road, imbas insentif pajak mobil hybrid

OtoHub.co - Toyota kasih kabar baik buat yang lagi ngincar mobil baru, khususnya mobil hybrid.


Biasanya, setiap awal tahun harga mobil naik karena ada penyesuaian. Tapi kali ini, Toyota memilih enggak naikin harga jual mobil hybridnya.


Menurut Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) keputusan ini diambil karena pemerintah sudah kasih insentif buat mobil hybrid. 


"Biasanya di awal tahun, produsen seperti Toyota menaikkan harga, tapi kali ini kami memilih untuk tidak menambah kenaikan harga, kecuali yang terkait pajak," jelas Anton.


Langkah ini dianggap penting, mengingat industri otomotif sedang mengalami penurunan penjualan di awal tahun. 


Data menunjukkan penjualan wholesales Januari 2025 turun 11,3% dibandingkan bulan sebelumnya, yang membuat banyak stakeholder berpikir keras mencari strategi untuk membangkitkan minat beli masyarakat.


Anton optimis kebijakan ini bisa membantu market kembali stabil.


"Kami berharap dengan insentif ini, daya beli masyarakat bisa meningkat, terutama untuk segmen hybrid," tambahnya.


Masih menurut Anton, insentif ini benar-benar ditunggu masyarakat dan bakal kasih keuntungan lumayan besar buat calon pembeli.


"Kalau kita hitung-hitung, insentif ini bisa kasih benefit ke customer sekitar Rp 10-13 juta. Jadi nilainya cukup tinggi,"ujar Anton.


Artinya harga mobil hybrid Toyota bisa disunat Rp 10-13 juta on the road. Lumayan, itu belum termasuk diskon dari dealer yang umumnya tersedia.


Toyota sendiri percaya insentif ini bisa mendorong lebih banyak orang buat beralih ke mobil hybrid.


Apalagi, dua model hybrid mereka, Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid, masuk dalam daftar penerima insentif.


Meski aturan baru keluar di Februari, Anton optimis efeknya bakal terasa dalam beberapa bulan ke depan. 


"Kita lihat nanti di bulan Maret, tapi saya yakin animo masyarakat akan meningkat," jelas Anton, yang ditemui di booth Toyota IIMS 2025.



Harryt Dagu


Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM


Pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid.


Ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif. Yakni mobil full hybrid, mild hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV).


Namun, untuk mendapatkan insentif ini, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya, PP Nomor 74 Tahun 2021.


Insentif pajak untuk mobil hybrid berlaku sepanjang Januari-Desember 2025.


Kalau dicermati, insentif untuk mobil hybrid bentuknya berupa diskon pajak PPnBM DTP sebesar 3%.


Artinya, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. Konsumen bayar sisanya. 


Contoh untuk mobil full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Begitupun besaran insentif untuk mobil hybrid lainnya, tinggal menyesuaikan.


Diskon PPnBM DTP mobil hybrid sebesar 3 persen dihitung dari harga jual, yang terangkum dalam paket kebijakan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) 2025.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.


Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.


PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu terhitung mulai 4 Februari 2025.

Related Article

Related Category