News Harryt DaguHarryt Dagu Rabu, 26 Februari 2025 17:40:58

Kejagung Tegaskan Tak Ada Isu Oplosan BBM Pertamina, Fokusnya Fakta Hukum Ini

Kejagung Tegaskan Tak Ada Isu Oplosan BBM Pertamina, Fokusnya Fakta Hukum Ini
Pertamina Patra Niaga

(Ilustrasi) Kejagung menegaskan bahwa dari hasil penyidikan tidak ditemukan pencampuran BBM. Melainkan terkait fakta hukum dalam pengadaan BBM periode 2018–2023

OtoHub.co - Isu pengoplosan BBM Pertamina yang sempat beredar di masyarakat akhirnya mendapat klarifikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dari hasil penyidikan tidak ditemukan pencampuran BBM. Melainkan terkait fakta hukum dalam pengadaan BBM periode 20182023.


"Penyidikan ini dilakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada 2018 hingga 2023. Jadi ini bukan kejadian baru, melainkan kasus yang sudah berlalu," kata Harli, di gedung Kejagung, Jakarta (26/2/2025).


Harli menjelaskan bahwa berdasarkan temuan penyidik, Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan harga RON 92, padahal dalam kontrak, BBM yang dibeli memiliki nilai oktan lebih rendah.


"Barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar. Ini yang menjadi fokus penyelidikan kami," ungkap Harli.


Lebih lanjut, Kejagung memastikan penyidikan ini tidak berhubungan dengan kualitas BBM yang saat ini dijual oleh Pertamina.


"Saya kira, faktanya sudah jelas. BBM yang sekarang beredar di masyarakat sudah sesuai spesifikasi pemerintah. Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa masalah ini masih terjadi sekarang," tegas Harli.


Kejagung juga sedang mendalami pola pengadaan BBM selama periode tersebut, termasuk apakah praktik ini terjadi setiap tahun atau hanya pada tahun tertentu.


Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi termakan isu bahwa BBM Pertamina bermasalah. 


Fokus utama penyidikan Kejagung adalah fakta hukum dalam proses pengadaan BBM, bukan pencampuran atau oplosan.

Related Article

Related Category