OtoHub.co - Akhirnya, Pemerintah menanggung pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid.
Ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif. Yakni mobil full hybrid, mild hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV).
Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya, PP Nomor 74 Tahun 2021.
Insentif pajak mobil hybrid ini berlaku sepanjang Januari-Desember 2025.
Kalau dicermati, insentif untuk mobil hybrid bentuknya berupa diskon pajak PPnBM DTP sebesar 3%.
Artinya, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. Konsumen bayar sisanya.
Lalu bagaimana cara hitungnya?
Contoh, untuk mobil full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Begitupun besaran insentif untuk mobil hybrid lainnya, tinggal menyesuaikan.
Diskon PPnBM DTP mobil hybrid sebesar 3 persen dihitung dari harga jual, yang terangkum dalam paket kebijakan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu terhitung mulai 4 Februari 2025.
Selain insentif pajak hybrid, Pemerintah juga merilis insentif untuk mobil listrik dan bus listrik.