News Harryt DaguHarryt Dagu Jumat, 25 April 2025 11:30:00

Gubernur Pramono Potong Pajak BBM Jakarta, Dompet Warga Bisa Lebih Lega

Gubernur Pramono Potong Pajak BBM Jakarta, Dompet Warga Bisa Lebih Lega
Harryt Dagu

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dipotong jadi 5 persen

OtoHub.co - Warga Jakarta berpotensi menikmati harga Bahan Bakar Minyak (BBM), imbasnya tentu bikin dompet warga jadi lebih "lega". 


Pasalnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi menetapkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi dan umum. 


Kebijakan ini tertuang dalam rencana peraturan baru yang akan segera diumumkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).


"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi,"


"Dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ungkap Pramono, kepada media di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).


Keputusan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan fiskal daerah terhadap harga jual BBM. 


Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Gubernur punya hak untuk mengatur tarif PBBKB sesuai kebutuhan daerah.


Selama lebih dari satu dekade terakhir, warga Jakarta dikenai tarif PBBKB 10 persen.


Tapi lewat kewenangan barunya, Pramono ingin meringankan beban masyarakat dan mendukung transportasi publik. 


"Dengan UU baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," jelas Pramono menambahkan.


Baca Juga:

Life Hack Isi Bensin, Bayar Lebih Murah Pakai Promo BBM di MyPertamina, Caranya Gampang!

Pramono juga mengaku sempat terkejut dengan beredarnya informasi di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang menyebutkan tarif 10 persen masih berlaku. 


"Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya," ucap Pramono, dalam kesempatan berbeda.


Melansir situs Bapenda Jakarta, menyatakan bahwa tarif PBBKB sebesar 10 persen tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. 


Namun kini, lewat rencana perubahan Pergub, tarif itu akan dipangkas separuhnya.


Dari sisi teknis, PBBKB dipungut dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN, dan berlaku pada setiap transaksi pengisian BBM, baik untuk kendaraan pribadi, alat berat, maupun kendaraan umum.


"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM," tulis Bapenda dalam laman resminya.


Potongan tarif PBBKB di Jakarta dinilai bisa mendorong efisiensi konsumsi energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. 


Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan dirancang agar penggunaan BBM menjadi lebih bijak dan terukur.


Jika telah diberlakukan resmi, warga Jakarta akan melihat selisih harga yang lebih murah saat mengisi BBM dibanding daerah lain. 


Walau perbedaannya mungkin hanya terasa kecil per liter, dalam jangka panjang bisa memberi efek signifikan terhadap pengeluaran bulanan, terutama untuk pengguna kendaraan pribadi.


"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," bilang Bapenda.


Sekarang tinggal menunggu kapan Pergub tersebut resmi diterbitkan dan sosialisasinya dimulai. Jakarta bisa jadi pelopor dalam memberi keringanan fiskal melalui potongan tarif PBBKB.



Related Article

Related Category