OtoHub.co - Untuk memastikan BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan standar yang berlaku, Kementerian ESDM melalui Lemigas melakukan uji laboratorium. Nah diharapkan masyarakat enggak perlu was-was lagi.
Pasalnya Lemigas memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU, termasuk Pertamax telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Yaitu telah diuji terhadap 75 sampel BBM di 33 SPBU yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, serta 1 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.
Pengujian ini mencakup berbagai jenis BBM dengan angka oktan berbeda, mulai dari RON 90, RON 92, RON 95, hingga RON 98.
Pengambilan sampel BBM dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025 terhadap 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan tersebut.
Hasil uji laboratorium Lemigas terhadap BBM yang beredar di pasaran, harus menunjukan hasil yang telah ditetapkan atau standar dari Pemerintah.
Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7.
Lalu bensin RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6, RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2, dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.
"Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku," jelas Kepala Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas, Mustafid Gunawan.
Baca Juga:
Masih Bingung, Apa Bedanya Oplosan dan Blending BBM? Peneliti Lemigas Kasih Paham
Nah pertanyaannya, bagaimana cara atau metode pengujiannya?
Lewat pesan tertulis, Lemigas menjawab. Pengujian berdasarkan metode ASTM D4057 yang mencakup angka Oktan (Research Octane Number/RON), yang menunjukkan kemampuan BBM dalam menahan knocking pada mesin.
Lalu soal massa jenis, dengan memastikan kepadatan bahan bakar sesuai spesifikasi. kemudian kandungan sulfur, yakni mengecek kadar emisi dan dampaknya terhadap lingkungan.
Serta diuji tekanan uap dan distilasi, untuk memastikan performa optimal BBM dalam kondisi penggunaan normal.
Masih menurut Mustafid, uji laboratorium ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
"Kami terus melakukan pengawasan mutu secara berkala agar kualitas BBM yang beredar tetap terjaga," imbuhnya.
Keamanan dan Transparansi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap BBM di SPBU adalah bagian dari amanat regulasi yang harus dipenuhi.
"Pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku," ungkap Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra.
Mirza juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan penyedia BBM untuk memastikan kualitas tetap terjaga.
"Kami terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan penyedia BBM lainnya agar masyarakat mendapatkan bahan bakar yang aman dan tidak merugikan," ujarnya.
Melalui pengawasan yang ketat dan transparansi hasil uji laboratorium, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.