News Harryt DaguHarryt Dagu Senin, 10 Februari 2025 16:00:00

Diskon Pajak Mobil Listrik 10%, Tapi Jangan Salah Hitung, Begini Rinciannya

Diskon Pajak Mobil Listrik 10%, Tapi Jangan Salah Hitung, Begini Rinciannya
Harryt Dagu

Mobil listrik berbasis baterai atau BEV berhak dapat insentif PPN 10%, artinya konsumen cuma bayar 2% dari total PPN 12%

OtoHub.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, serta mobil hybrid.


Aturan baru ini, mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle / BEV) yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% bakal mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.


Nah, banyak yang salah mengartikan. Bahwa mobil listrik BEV terbebas dari potongan pajak.


Kalau dicek, ternyata mobil listrik masih tergolong barang mewah dan tetap kena tarif PPN 12%.


Hanya saja dari awalnya kena PPN 12%, maka setelah dapat insentif, konsumen hanya membayarkan PPN sebesar 2%. Sisanya ditanggung Pemerintah sebanyak 10%. 


Begitupun dengan mobil hybrid, yang diberikan insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.


Artinya konsumen hanya bayar 3%, sisanya ditanggung Pemerintah.


Baca Juga:
Hore, Beli Mobil Hybrid Gak Perlu Pusing, Dapat Diskon Pajak 3 Persen Tahun Ini


Contoh PPnBM mobil hybrid 6%, maka konsumen hanya membayar 3%.


Adapun ada kriteria mobil listrik yang berhak dapat insentif PPN 10%, yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut :


1. Mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, berhak dapat insentif PPN DTP sebesar 10%


2. Bus listrik dengan TKDN minimal 40%, berhak dapat insentif PPN DTP sebesar 10%


3. Bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40%, berhak dapat insentif PPN DTP sebesar 5%


Program insentif mobil listrik berlaku sepanjang tahun, terhitung mulai Januari-Desember 2025.

Related Article

Related Category