News Harryt DaguHarryt Dagu Kamis, 13 Februari 2025 18:00:04

Diskon Mobil Hybrid Toyota Langsung Turun Rp 13 Juta Berkat Insentif 3% di IIMS 2025

Diskon Mobil Hybrid Toyota Langsung Turun Rp 13 Juta Berkat Insentif 3% di IIMS 2025
Harryt Dagu

Toyota Kijang Innova Zenix HEV menjadi salah satu mobil hybrid Toyota yang berhak atas insentif pajak 3%

OtoHub.co - Kabar gembira buat sobat yang nunggu insentif mobil hybrid.


Mobil hybrid Toyota makin terjangkau berkat insentif hybrid 3% resmi berlaku di IIMS 2025. Disunat Rp 13 juta. 


Pemerintah akhirnya meresmikan insentif PPnBM DTP sebesar 3%, yang diyakini bakal bikin harga mobil hybrid lebih terjangkau.


Menurut Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing Toyota Astra Motor, insentif ini bener-bener ditunggu masyarakat dan bakal kasih keuntungan lumayan besar buat calon pembeli.


"Kalau kita hitung-hitung, insentif ini bisa kasih benefit ke customer sekitar Rp 10-13 juta. Jadi nilainya cukup tinggi," ujar Anton.


Artinya harga mobil hybrid Toyota bisa disunat Rp 10-13 juta on the road. Lumayan, itu belum termasuk diskon dari dealer yang umumnya tersedia.


Toyota sendiri percaya insentif ini bisa mendorong lebih banyak orang buat beralih ke mobil hybrid.


Apalagi, dua model hybrid mereka, Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid, masuk dalam daftar penerima insentif.


Meski aturan baru keluar di Februari, Anton optimis efeknya bakal terasa dalam beberapa bulan ke depan. 


"Kita lihat nanti di bulan Maret, tapi saya yakin animo masyarakat akan meningkat," jelas Anton, yang ditemui di booth Toyota IIMS 2025.


Pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid.


Ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif. Yakni mobil full hybrid, mild hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV).


Namun, untuk mendapatkan insentif ini, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya, PP Nomor 74 Tahun 2021.


Insentif pajak untuk mobil hybrid berlaku sepanjang Januari-Desember 2025.


Kalau dicermati, insentif untuk mobil hybrid bentuknya berupa diskon pajak PPnBM DTP sebesar 3%.


Artinya, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. Konsumen bayar sisanya. 


Contoh untuk mobil full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Begitupun besaran insentif untuk mobil hybrid lainnya, tinggal menyesuaikan.


Diskon PPnBM DTP mobil hybrid sebesar 3 persen dihitung dari harga jual, yang terangkum dalam paket kebijakan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) 2025.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.


Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.


PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu terhitung mulai 4 Februari 2025.

Related Article

Related Category