OtoHub.co - Masalah knalpot bising alias knalpot brong di jalanan kembali jadi sorotan. Kali ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat suara dengan sikap tegas.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Dedi menyampaikan komitmennya untuk membenahi penggunaan knalpot brong di wilayahnya dan tak segan bersikap tegas dalam proses penertiban.
"Dan saya mohon maaf kalau nanti sedikit galak misalnya pada yang minta-minta akan saya tertibkan, kemudian yang knalpot brong akan saya benahin,"
"Semua karena kita akan membentuk pembangunan manusia Jawa Barat yang beradab dan bermartabat," tegas Dedi dalam pernyataannya di akun instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban bagi warga yang selama ini merasa resah akibat ulah pengguna knalpot brong.
Pasalnya, suara bising dari knalpot yang tak sesuai spesifikasi itu sudah terlalu sering mengganggu kenyamanan warga. Tak cuma siang hari, tapi juga malam saat masyarakat seharusnya bisa beristirahat dengan tenang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Bikin Terobosan Lagi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Cari STNK Pemilik Pertama
Bahkan meski penertiban sering dilakukan, efek jera bagi pelanggar masih minim. Para pemilik motor dengan knalpot berisik tetap nekat beroperasi di jalan umum, dan pemukiman tanpa memikirkan dampak sosialnya.
Perlu diingat, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan berlalu lintas, namun juga etika bermasyarakat.
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dedi menyampaikan komitmennya untuk membenahi penggunaan knalpot brong di wilayahnya dan tak segan bersikap tegas dalam proses penertiban
Salah satunya terkait penggunaan knalpot brong. Pelanggar terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Lebih lanjut, ambang batas kebisingan knalpot juga telah ditentukan lewat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, motor di bawah 80 cc hanya boleh menghasilkan suara maksimal 77 desibel (dB), motor 80175 cc maksimal 80 dB, dan motor diatas 175 cc maksimal 83 dB.
Pihak kepolisian kini juga dilengkapi dengan alat ukur desibel (decibel meter) untuk memastikan apakah suara knalpot masih dalam batas wajar atau tidak.
Yang menarik, penindakan terhadap pengguna knalpot brong juga bisa dilakukan lewat jalur hukum perdata.
Bila dirasa telah mengganggu kenyamanan hingga menimbulkan kerugian, warga bisa mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Tak hanya itu, jika kegaduhan tersebut terjadi pada malam hari dan mengganggu ketentraman, pelaku juga bisa dijerat Pasal 503 KUHP.
Dalam pasal ini disebutkan, siapa saja yang membuat ingar-bingar hingga mengganggu ketentraman malam hari bisa dikenai hukuman kurungan atau denda.
Nah berdasarkan penyesuaian denda oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, nilai denda tersebut bahkan bisa dilipatgandakan hingga seribu kali.
Sayangnya, meskipun regulasi sudah jelas, penindakan di lapangan masih sering setengah hati. Banyak warga mengeluh karena keluhan mereka tidak ditindaklanjuti aparat.
Karena itulah, gebrakan dari Dedi Mulyadi ini dinilai sebagai langkah konkret yang bisa menjadi preseden positif, bukan hanya bagi Jawa Barat, tetapi juga daerah lain yang mengalami permasalahan serupa.
Harapannya, dengan kombinasi regulasi yang jelas, alat pendukung yang memadai, serta dukungan kepala daerah dan aparat hukum, penggunaan knalpot brong bisa benar-benar ditertibkan.
Karena kenyamanan dan ketertiban bukan hanya milik sebagian, tetapi hak semua warga. Jangan tunggu ada korban atau konflik besar baru bertindak.