OtoHub.co - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, lagi-lagi bikin terobosan buat mempermudah urusan warga.
Kali ini, Dedi kasih solusi soal pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan bermotor yang selama ini sering bikin pusing.
Diposting oleh akun Instagramnya @dedimulyadi71, Dedi ngasih tahu kalau syarat KTP buat pembayaran dan balik nama kendaraan bakal dihapus.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dicicil lewat aplikasi T-SAMSAT.
Dedi mengaku dengar banyak keluhan dari masyarakat soal proses bayar pajak yang ribet.
"Masyarakat bilang, kita ini mau bayar pajak, sekarang seneng bayar pajak, tapi jangan dipersulit," ujar Gubernur Jabar Dedi.
Salah satu masalah yang sering bikin pusing adalah kewajiban menyertakan STNK pemilik pertama kendaraan. Nah, Dedi langsung ambil tindakan.
"Saya akan buat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan itu bukan wajib pajak, tapi kewajiban kami sebagai penyelenggara negara," jelas Dedi.
Dengan kebijakan baru ini, warga Jabar nggak perlu lagi repot-repot nyari STNK atau KTP pemilik pertama kendaraan.
Semua urusan itu bakal ditangani sama pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.
"Ini adalah langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang punya kewajiban bayar pajak kendaraan," tambah Dedi.
Baca Juga:
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dicicil Tanpa Syarat KTP, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi
Dengan terobosan ini, Dedi berharap proses pembayaran pajak kendaraan jadi lebih mudah dan nggak bikin pusing.
Jadi, buat yang punya kendaraan di Jabar, siap-siap deh merasakan kemudahan baru ini.
Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mempermudah proses administrasi.
Dengan menghilangkan syarat KTP dan memindahkan tanggung jawab pencarian data pemilik pertama ke pemerintah, Dedi Mulyadi menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagaimana mekanisme verifikasi data pemilik pertama akan dilakukan oleh pemerintah? Apakah ada sistem database yang terintegrasi antara SAMSAT dan instansi terkait?
Kedua, kebijakan ini harus diikuti dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami perubahan ini.
Jika tidak, bisa jadi justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Terakhir, perlu ada evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.