News Harryt DaguHarryt Dagu Rabu, 12 Februari 2025 13:58:39

Daftar Lengkap Insentif Pajak Otomotif 2025, Siap-Siap Dapat Diskon Mobil Baru

Daftar Lengkap Insentif Pajak Otomotif 2025, Siap-Siap Dapat Diskon Mobil Baru
Harryt Dagu

Penurunan kelas menengah semakin memperburuk situasi, butuh tambahan insentif pajak mobil di 2025

OtoHub.co - Pemerintah merilis sederet insentif pajak untuk industri otomotif di 2025.


Mulai dari diskon PPnBM untuk mobil hybrid, hingga PPN DTP untuk kendaraan listrik, semuanya diupayakan untuk menggenjot penjualan industri otomotif.


Nah buat yang berencana beli mobil baru tahun ini, ada baiknya simak dulu daftar lengkap insentif pajak 2025 berikut ini.


Siapa tahu, impian punya mobil impian jadi lebih hemat lantaran ada diskon pajak.


Oke langsung saja di absen satu-persatu daftar lengkap insentif pajak otomotif 2025.


Pertama, insentif PPN DTP EV (Electric Vehicle) sebesar 10% pembelian mobil atau bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40%.


Lalu untuk TKDN 20% hingga kurang dari 40%, insentif PPN DTP sebesar 5%.


Kedua, insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU), maupun yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).  


Ketiga, insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang telah berjalan sebelumnya. 


Keempat, insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil bermesin hybrid.


Kalau dicermati, insentif untuk mobil hybrid bentuknya berupa diskon pajak PPnBM DTP sebesar 3%.


Artinya, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. Konsumen bayar sisanya. 


Contoh untuk mobil full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Begitupun besaran insentif untuk mobil hybrid lainnya, tinggal menyesuaikan.


Begitupun, insentif PPN DTP buat mobil listrik. Awalnya kena PPN 12%, maka setelah dapat insentif, konsumen hanya membayarkan PPN sebesar 2%.


Sisanya ditanggung pemerintah sebanyak 10%.


Kebijakan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, serta mobil hybrid.


ANGGARAN INSENTIF PAJAK


Pemerintah mengklaim mengalokasikan anggaran untuk mendukung industri otomotif di 2025.


Hal ini dibutuhkan mengingat industri ini berdampak besar terhadap perekonomian nasional.


Merujuk dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang dirilis pada 15 Desember 2024, total kebutuhan insentif kendaraan listrik tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6,16 triliun.


Oleh karenanya, Pemerintah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna mengatur mekanisme dan skema pemberian insentif tersebut.


Rinciannya, dana sebesar Rp2,8 triliun dialokasikan untuk program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik (EV). 


Sementara itu, insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi mobil listrik membutuhkan anggaran sekitar Rp2,52 triliun.


Tak hanya kendaraan listrik murni, mobil hybrid juga mendapatkan porsi insentif. Pemerintah mengalokasikan dana Rp840 miliar untuk PPnBM DTP mobil hybrid.

Related Article

Related Category