OtoHub.co - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan pajak ini mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Tujuannya memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda, atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Andra Soni dalam acara buka puasa bersama alim ulama di Gedung Negara, Kota Serang, pada Kamis (27/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Andra menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten,"
"Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut," ujar Andra kepada wartawan seusai acara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang resmi ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Andra Soni berharap kebijakan ini bisa menjadi "kado" istimewa bagi masyarakat Banten di momen Lebaran tahun ini.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten," imbuhnya.
Baca Juga:
Animo Masyarakat Meledak, Pemutihan Pajak Jabar 2025 Tembus Rekor dalam 4 Hari
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
Tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus, asalkan mereka menyelesaikan pembayaran pajak tahun ini.
"Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni,"
"Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," urai Andra.
Pemutihan pajak ini memiliki beberapa ketentuan yang diatur dalam Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025. Berikut detailnya:
1. Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapus, asalkan pemilik kendaraan melunasi pajak untuk periode 2025 hingga 2026.
2. Denda pajak kendaraan untuk tahun 2025 juga akan dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan.
3. Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten. Jika kendaraan akan dipindahkan kepemilikannya ke luar daerah, tunggakan pajaknya tetap harus diselesaikan.
4. Program ini hanya berlaku selama 10 April hingga 30 Juni 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, pemilik kendaraan tetap harus melunasi seluruh tunggakan pajak tanpa adanya pembebasan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi kantor Samsat terdekat guna melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Yang penting masyarakat tetap tertib administrasi dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," tutup Andra Soni.
Jadi, bagi warga Banten yang kendaraannya memiliki tunggakan pajak, ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa perlu membayar lebih.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Banten juga berharap bahwa kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan akibat kondisi finansial yang kurang stabil.