News Harryt DaguHarryt Dagu Jumat, 07 Februari 2025 16:00:06

Aktivis Ini Gregetan, Tragedi Truk ODOL Bukan Sekadar Kecelakaan, Tapi Kejahatan

Aktivis Ini Gregetan, Tragedi Truk ODOL Bukan Sekadar Kecelakaan, Tapi Kejahatan
BPTJ

Pelanggaran truk ODOL bukan lagi pelanggaran biasa, tapi merupakan kejahatan nyata dan berpotensi pada tindakan pidana berat

OtoHub.co - Lagi-lagi, kecelakaan tragis sebuah truk angkutan air minum dalam kemasan yang diduga ODOL (Over Dimension Overload) merenggut 19 korban jiwa, 8 di antaranya meninggal dunia, dalam insiden nahas di Gate Ciawi 2 Tol Jagorawi (4/2/2025).


Selain korban jiwa, dampaknya juga menghancurkan infrastruktur dan kendaraan lain di sekitar lokasi kejadian.


"Tragedi ini semakin menegaskan bahwa Zero ODOL hanya janji kosong. Janji pemerintah menertibkan ODOL terus ditunda, sementara korban terus berjatuhan," ujar Alfred Sitorus, Koordinator Koalisi Pejalan Kaki.


Ia pun gregetan sekaligus miris, lantaran pelanggaran truk ODOL bukan lagi pelanggaran biasa, tapi merupakan kejahatan nyata dan berpotensi pada tindakan pidana berat..


Hal ini juga disampaikan oleh Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dalam memoarnya bertajuk Ilusi Zero ODOL Kembali Memakan Korban (5/2/2025).


"Pelanggaran truk ODOL bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat yang berulang kali menyebabkan kecelakaan mematikan. Sejarah panjang mencatat berbagai tragedi akibat ODOL," tulis Safrudin.


Masih menurut Puput, sapaan akrabnya. Tercatat berbagai kecelakaan fatal yang dipicu truk ODOL.


Diantaranya di Tol Cipularang, pada 2 September 2019. Truk ODOL memicu tabrakan beruntun 21 kendaraan, 10 orang meninggal dunia.


Lalu di Tol Cipali, 9 Februari 2020, kecelakaan akibat truk kelebihan muatan. Muara Rapak, Balikpapan, 21 Januari 2022, truk ODOL menabrak belasan kendaraan, menyebabkan 4 korban jiwa dan 21 luka-luka.


Kemudian di tol Jagorawi, 11 November 2024, truk ODOL gagal rem, menabrak 16 kendaraan.


Serta yang terbaru di gerbang tol Ciawi (Jagorawi), truk ODOL rem blong merenggut 19 korban, 8 diantaranya meninggal dunia pada Selasa, 4 Februari 2025.


"Kami menuntut Menteri Perhubungan dan Kapolri untuk segera melakukan penegakan hukum ketat terhadap pelanggaran ODOL dengan pendekatan strict liability,"


"Semua pelaku yang terlibat dalam praktik ODOL, mulai dari pemilik barang, pengusaha logistik, hingga operator angkutan harus bertanggung jawab penuh atas setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Puput.


Dirinya menambahkan, Zero ODOL bukan sekadar wacana, tapi keharusan yang harus ditegakkan sekarang juga.


Atas dasar itu, pihaknya menagih komitmen Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dalam melakukan penegakan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran ODOL.


Sebagai catatan, penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali mengalami penundaan. Yaitu 2015, 2018, 2021 dan terakhir 2023.


"Sehingga tidak ada alasan untuk menunda lagi penegakkan hukum atas pelanggaran ODOL. Pembiaran oleh aparat/pejabat yang berwenang berdampak pada hilangnya nyawa adalah perbuatan pidana," paparnya lagi.


Ia juga meminta kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, serta berbagai stakeholder lainnya, jangan lagi mem-veto kebijakan Menteri Perhubungan dalam menerapkan Zero ODOL

Related Article

Related Category