Gak Perlu Takut Hilang Lagi, BPKB Elektronik Siap Diterapkan di Maret 2025, Segini Biaya Pembuatannya

News Harryt Dagu
Selasa, 11 Februari 2025 14:27:26
Korlantas Polri

BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan

OtoHub - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap memberlakukan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dalam format elektronik.


Rencananya akan berlaku mulai bulan Maret 2025, teruntuk BPKB elektronik mobil.


Hal ini disampaikan Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, di salah satu hotel Jakarta (4/2/2025).


"Kegiatan hari ini fokus kepada para penyelenggara di kewilayahan berkaitan dengan soal BPKB elektronik. Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama," jelas Kombes Pol Sumardji, dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.


BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.


Alhasil enggak perlu takut hilang lagi, karena bentuknya sudah elektronik.


"Kalau dulu BPKB dengan paper (kertas) yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," tambah Kombes Pol Sumardji.


Pelatihan penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda jajaran. Dan bulan Maret sudah bisa berjalan untuk R4 kendaraan baru.


"Bulan maret ini selesai pelatihan semua harus kita jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran di bulan Maret ini sudah bisa jalan," tegasnya.


Dengan meningkatkan kualitas pelayanan khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi, BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas Regident Ranmor dari mutasi, dan blokir.


"Peningkatan kualitas pelayanan dari kita khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi, dengan BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas regident ranmor mau dari mutasi,"


"Lanjut blokir dan sebagainya kedepan seperti itu kalau itu semua sudah bisa ada BPKB elektronik," bebernya lagi merinci.


Terakhir Kombes Pol Sumardji berharap, dengan adanya inovasi baru ini masyarakat dapat merasakan betul kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Polri.


"Tentu kaitannya dengan ini adalah kelebihan yang kita berikan kepada masyarakat agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Polri," pungkasnya.


Perkara biaya, Sumardji menegaskan tak ada perubahan biaya. Artinya BPKB elektronik biayanya masih sama dengan penerbitan BPKB versi buku.


Kalau dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP), No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, maka biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. 


Adapun BPKB elektronik untuk mobil, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.

Bagikan

Baca Artikel Asli