Esemka Tak Kunjung Jadi Mobil Nasional, Jokowi Digugat Rp 300 Juta

News Harryt Dagu
Minggu, 13 April 2025 12:10:08
Harryt Dagu/OtoHub

Jokowi sempat meninjau mobil listrik Esemka Bima EV di booth Esemka pada gelaran IIMS 2023

OtoHub.co - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan seorang warga Laweyan, Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), ke Pengadilan Negeri Surakarta. 


Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang sempat digaungkan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden.


"Ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini negara hukum, semua sama di mata hukum. Ada gugatan ya dilayani," ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo (11/4/2025), yang dikutip oleh berbagai media.


Gugatan terdaftar secara online dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 pada 8 April 2025.


Tak hanya menggugat Jokowi, Aufaa juga melayangkan gugatan kepada mantan Wakil Presiden Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka. 


Nilai gugatan sebesar Rp300 juta diajukan atas dasar klaim kerugian, akibat tidak terealisasinya janji produksi massal Esemka sebagai mobil nasional.


Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya menilai Jokowi gagal memenuhi janji memprioritaskan pengembangan Esemka sebagai mobil nasional ketika menjabat sebagai Presiden dua periode. 


Janji itu dianggap tidak terpenuhi karena Esemka tidak pernah diproduksi secara massal dan tidak mudah ditemukan di pasaran otomotif nasional.


"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden,"


"Dengan menjadikan pengembangan mobil Esemka sebagai program prioritas," kata Sigit dalam konferensi pers di Serengan, Solo.


Baca Juga:

Tarif Balasan AS Jadi Ancaman, AISMOLI Minta Pemerintah Jaga Industri Motor Listrik Lokal

Sigit mengungkapkan bahwa Aufaa, yang juga merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, bahkan sempat menunjukkan ketertarikannya.


Yakni dengan membeli dua unit mobil Esemka Bima tipe pikap.


Aufaa disebut juga telah mendatangi pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Boyolali, pada 2021, namun hanya diterima di lobi tanpa diperbolehkan melihat unit kendaraan yang ingin dibeli.


"Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobi, tidak boleh melihat unitnya," urai Sigit.


Karena itulah, Sigit menilai Esemka telah gagal memenuhi fungsi sebagai mobil nasional seperti yang dijanjikan. 


Atas dasar itu, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Surakarta memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta, yang setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka Bima. 


"Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta kepada penggugat," tegas Sigit.


Terkait pabrik Esemka, Jokowi menegaskan bahwa dirinya sejak awal hanya memberikan dorongan sebagai bagian dari peran pemerintah. Ia mengklaim bahwa pabrik tersebut sepenuhnya dikelola pihak swasta. 


Jokowi pun mendorong hasil karya anak-anak SMK untuk diuji dan mendapat peluang produksi, namun urusan bisnis dan pemasaran menjadi ranah investor.


"Itu pabriknya siapa? Pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang harus dilakukan pemerintah," jelasnya.


Baca Juga:

Astra Kuasai 54% Pasar Mobil Nasional, Toyota dan Daihatsu Masih Perkasa di Awal 2025

Ia juga menyebut bahwa dunia otomotif bukanlah arena yang mudah karena harus berhadapan dengan kompetitor lama yang punya jaringan dan layanan purna jual luas. 


Menurutnya, meski Esemka sempat diresmikan pabriknya pada 2019 saat ia menjabat sebagai Presiden, urusan produksi dan pemasaran sepenuhnya berada di tangan perusahaan.


"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang," terang Jokowi.


Untuk menghadapi gugatan ini, Jokowi menyatakan seluruh urusan hukum telah diserahkan ke pengacaranya. 


Mengenai kemungkinan hadir di sidang pertama yang dijadwalkan pada 24 April 2025 mendatang, Jokowi menyebut masih akan berkonsultasi terlebih dahulu.


"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara," papar Jokowi kepada sejumlah media. di Solo, Jateng.

Bagikan

Baca Artikel Asli