OtoHub.co - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat yang diluncurkan sejak 20 Maret 2025 terbilang sukses besar.
Animo masyarakat meledak yang terlihat dari antusiasme tinggi dalam program pemutihan pajak Jabar.
Terhitung selama empat hari pelaksanaan, yakni 20-23 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan meningkat hingga 104 persen dibandingkan hari biasa.
Merujuk data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, tercatat sebanyak 173.797 wajib pajak telah memanfaatkan program ini.
Angka tersebut memecahkan rekor alias melejit jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harian sebelum pemutihan yang hanya mencapai 85.027 wajib pajak.
Peningkatan pembayaran pajak ini juga berdampak pada pendapatan daerah, dengan total pajak yang masuk selama empat hari mencapai Rp76,3 miliar, atau naik 54 persen dari biasanya yang berkisar di angka Rp49,7 miliar.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Bikin Terobosan Lagi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Cari STNK Pemilik Pertama
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Bahkan saat hari libur Sabtu dan Minggu, jumlah pembayaran pajak cukup tinggi," ungkap Gubernur Dedi (24/3/2025).
Salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terlihat pada hari Minggu (23/3/2025).
Meskipun kantor Samsat tutup, tetap tercatat pembayaran pajak sebesar Rp4,6 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan hari Minggu biasa yang umumnya tidak lebih dari Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan hal ini menunjukkan efektivitas layanan pembayaran pajak daring, seperti melalui aplikasi Sapawarga, yang semakin memudahkan masyarakat.

Pemutihan Pajak kendaraan bermotor Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2024
Pembangunan Infrastruktur
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari pajak kendaraan ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
"Tahun 2025, prioritas adalah penyelesaian jalan provinsi, dan dilanjutkan tahun 2026. Program ini akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran," jelasnya menegaskan..
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, Dedi juga telah menginstruksikan Bapenda Jabar agar melakukan perbaikan sistem dan layanan di kantor Samsat.
Seluruh kepala Samsat juga diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan kelancaran program ini.
Selain itu, tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat," tambah Dedi.
Dengan tingginya animo masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan hingga batas akhir 30 Juni 2025.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.